APDHI Sumatera Gelar Webinar Nasional Ke-2 Tentang UU Cipta Kerja

Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Wilayah Sumatera kembali menyelenggarakan Webinar Nasional ke-2. Webincang yang berisi para akademisi tersebut mengangkat tajuk “Dampak Positif dan Negatif bagi Pengusaha dan Pekerja dengan diberlakukannya UU No. 6 Tahun 2023 pengesahan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, Kamis (29/2).

Berdasarkan keterangan laporan ketua panitia Dr. Ir. Martono Anggusti, S.H., M.M., M.Hum, acara ini kembali melampaui batas dari target peserta yang ditentukan.

“Antusias para peserta seperti yang kita lihat di layar melebihi dari target yang hanya 1.000 untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta untuk mengikuti kegiatan ini dan mohon maaf jika terdapat kekurangan dari segi pelaksanaannya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua APDHI Wilayah Sumatera, Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H, mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya webinar nasional yang ke-2.

“Meski tadi terdapat kendala seperti ada yang ingin menyalahgunakan link zoom kali ini namun webinar tetap bisa kita laksanakan sebagaimana komitmen untuk terus menggelar webinar di setiap bulannya. Ungkapan terima kasih kami kepada seluruh pihak mulai dari panitia, keynote speaker dan narasumber hingga seluruh peserta,” ucap Prof. Yasmirah.

Inti dari webinar ini pun dibuka oleh Keynote Speaker Illyan Chandra Simbolon, S.S.T.P., M.S.P selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang membukanya dengan Proses Perubahan UU.

“Proses perubahan UU yang cukup panjang dimulai dari 2 November 2020 hingga 31 Maret 2023, UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PerPu Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Illyan mencatat beberapa poin penting tentang ketenagakerjaan yang perlu dibahas.

“Poin-poinnya itu berupa jangka waktu kontrak PWKT lebih panjang, penyederhanaan izin penggunaan tenaga kerja asing, kompensasi PKWT, pesangon PHK diperkecil, pasal outsourching yang dihidupkan kembali, dasar penetapan upah minimum diubah, waktu kerja lembur lebih panjang, dan mengakomodasi aturan waktu kerja fleksibel,” sebutnya.

Usai keynote speaker menyampaikan pengantarnya. Webinar ini dilanjutkan oleh tiga narasumber berkualitas, yakni Firsal Dida Mutyara selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara, Dr. (C) Minggu Saragih, SH., MH selaku Hakim Ad Hoc PHI di Pengadilan Negeri Medan selaku Ketua Departeman Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Asosisasi Professor Doktor Hukum Indonesia Wilayah Sumatera, dan Advokat M. Amrul Sinaga, S.H selaku Ketua DPP SBSU, Kabid. Perburuhan BPPH MPC PP Kota Medan sekaligus Law Office M. Amrul Sinaga & Associate dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Sumatera Utara (DPD KAI SUMUT).(relis m28)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *